Sumbar. WahanaNews.co - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terus berupaya menjadikan daerah setempat menjadi etalase ekonomi dengan mengajak partisipasi aktif pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui penguatan bimbingan teknis berbasis resiko.
"Pemerintah Kota Bukittinggi dalam hal ini siap menjadi etalase untuk wilayah Sumbar, artinya dengan 19 Kabupaten Kota yang ada, Bukittinggi menjadi yang potensial untuk kota transaksi dan berinvestasi," kata Asisten II Pemkot Bukittinggi, Rismal Hadi, Rabu.
Baca Juga:
Dukung Harbolnas 2024, Mendag: Nilai Transaksi Niaga Elektronik Diproyeksi Rp487 Triliun
Ia mengatakan pemerintah siap mengajak semua pelaku usaha untuk meningkatkan laju ekonomi yang telah dibekali program penguatan kemampuan promosi dan peningkatan kualitas serta kuantitas produksi.
"Salah satunya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimtek Berbasis Resiko bagi pelaku usaha sektor umum, UMKM yang berjumlah sekitar 165 peserta," kata dia.
Pemkot Bukittinggi juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko serta Peraturan Kepala BKPM RI nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga:
Mampu Tingkatkan Kualitas UMKM, Program Pembinaan Pertamina Raih Penghargaan dari Markplus
"Ini mampu meningkatkan pemahaman dan kemahiran pelaku usaha dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, mengetahui perkembangan kegiatan usaha dan kendala yang dihadapi," kata Rismal.
Menurutnya, meski luas kota Bukittinggi yang hanya 25 kilo meter persegi, namun karena berada di tengah Provinsi Sumbar, banyak potensi yang bisa diambil masyarakat, tentunya bagi pelaku usaha apalagi dengan pertambahan penduduk setiap tahunnya yang signifikan (Urbanisasi).
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata kota Bukittinggi, Silvirawane Ria Putri menghimbau kepada para pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Permenparekraf 2021.