Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango di Provinsi Gorontalo meninjau lokasi pengolahan hasil tambang emas di wilayah tersebut, yang diduga telah mencemari lingkungan.
"Diduga ada limbah beracun dari tempat pengolahan emas di Desa Pelita Jaya Kecamatan Bone Raya dan Desa Mamungaa Timur Kecamatan Bulawa," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango Hairil di Gorontalo, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pontianak Jadi Sasaran Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Kejaksaan RI 2024
Menurutnya proses pengolahan tambang emas di dua wilayah itu, diduga menggunakan zat merkuri yang mengancam kesehatan makhluk hidup di sekitarnya.
"Lokasinya pun sangat dekat dengan pantai, dan limbah-nya diduga dibuang begitu saja. Ini sangat membahayakan lingkungan sekitar," kata Hairil.
Ia mengatakan hal ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui media sosial.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Masyarakat menyampaikan keresahannya akan keberadaan tambang emas di dua wilayah tersebut.
Untuk menindaklanjuti keluhan warga, pihaknya bersama petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung meninjau lokasi.
Hasilnya telah ditemukan bahwa kedua lokasi itu tidak berizin dan wajib ada pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih luas.