"Sesuai instruksi kepala dinas, kami mengeluarkan surat kepada camat dengan tembusan kepala desa untuk disampaikan ke pemilik usaha agar segera menghentikan aktivitas pengolahan hasil tambang di dua lokasi tersebut," kata Hairil.
Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan dan jika masih menemukan aktivitas yang sama, pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Pontianak Jadi Sasaran Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Kejaksaan RI 2024
"Kami menerima banyak laporan terkait pengolahan emas di beberapa lokasi tambang tak berizin yang menggunakan zat berbahaya. Kami akan menertibkan-nya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang masif dan lebih parah," katanya pula.
[Redaktur: Patria Simorangkir]