Mikdad mengurai alokasi belanja bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan ke desa telah memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa pada 2026 mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD 2026 berada dalam posisi surplus sebesar Rp16,93 miliar, yang diproyeksikan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan netto.
Baca Juga:
Nuryadi Darmawan Beri Pesan Ini saat Pimpin Sidang Paripurna Soal Raperda APDB 2026
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp1,92 miliar berasal dari SiLPA 2025.
Pengeluaran pembiayaan Rp18,35 miliar terdiri dari cicilan pinjaman PEN dan penyertaan modal.
Meskipun pembiayaan netto berada pada posisi minus Rp16,93 miliar, kondisi ini tertutup oleh surplus pendapatan belanja sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan berimbang (balance).
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR RI Tegaskan Evaluasi dan Pergantian Menteri Jadi Hak Prerogatif Presiden
Dalam laporannya, Mikdad Yeser juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan dana transfer ke daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Sebagian anggaran dialihkan ke program pusat yang dijalankan di daerah, termasuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
[Redaktur: Patria Simorangkir]