Gorontalo. WahanaNews.co - Provinsi Gorontalo resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang (PPHP) disabilitas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nikma Tahir di Gorontalo, Senin mengatakan pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-129 yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD.
Nikma mengatakan Raperda PPHP Disabilitas telah melalui proses pembahasan yang panjang. Termasuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan uraian di atas, maka panitia khusus yang melibatkan fraksi-fraksi DPRD telah setuju dan Raperda ini telah layak untuk menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut terdiri dari 112 Pasal dan 292 ayat," katanya.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan pembahasan Perda ini untuk memenuhi hak-hak dasar disabilitas sesuai amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas.
Sebanyak 11 hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah di antaranya penghormatan terhadap martabat disabilitas, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh serta keragaman manusia dan kemanusiaan.
Ada juga kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kepastian yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, perlakuan khusus, serta perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas.