"Proses pembahasan yang panjang itu telah melibatkan para pemangku kepentingan seperti perangkat daerah, masyarakat, serta komunitas penyandang disabilitas yang aspirasi dan masukan-nya terhadap Raperda ini dapat menyempurnakan pengaturan dalam Perda sehingga mampu memenuhi semua aspek yang diperlukan oleh penyandang disabilitas," katanya.
Sebagai salah satu Raperda yang dinilai penting untuk diwujudkan, Ismail tak lupa menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan terwujudnya Perda tersebut.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Saya juga berharap nantinya peraturan daerah yang telah disahkan pada hari ini, tidak hanya menjadi dokumen yang hanya menjadi dokumen formalitas. Namun lebih dari itu apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan," katanya.
Persetujuan Perda PPHP Disabilitas ditandai dengan persetujuan bersama antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.
Naskah Perda selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk memperoleh nomor registrasi. [ss]