BNPB meminta hal-hal yang menjadi persyaratan harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Pak Gubernur memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait merespon informasi yang disampaikan Komisi III. Hal yang direspon itu menyangkut penyempurnaan DED kebencanaan, surat, dan dokumen lainnya yang menjadi dasar bagi BNPB untuk memenuhi permintaan daerah,” kata juru bicara Pemprov Gorontalo Supriyanto Radjak.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Pada pertemuan itu hadir Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili bersama anggota Komisi III. Hadir pula pimpinan OPD dan instansi vertikal terkait.
[Redaktur: Patria Simorangkir]