Menyangkut pelanggaran terhadap netralitas ASN pada pemilu, Ismail menegaskan akan ada sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu seluruh ASN wajib melindungi kepentingan publik dengan senantiasa memberikan pelayanan secara objektif.
Baca Juga:
Gubernur Gorontalo Lantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan partai. Jangan mengungkapkan pilihan kita ke publik. Tidak mengajak bahkan menunjukkan simbol-simbol tertentu," imbuhnya.[ss]