WahanaNews-Gorontalo | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengajukan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Paripurna ke-114.
"Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi pada beberapa hal, yakni perubahan asumsi makro ekonomi baik nasional maupun daerah serta realisasi perolehan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022," kata Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Gorontalo, Senin.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Tetapkan Delapan Indikator dalam RKPD 2025
Perubahan tersebut juga untuk penyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi maupun perubahan estimasi karena faktor kondisional.
Penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah guna membiayai atas sisa anggaran belanja yang sifatnya mengikat atau sudah ada peruntukannya.
Efisiensi pembiayaan kegiatan dan pelaksanaan kebijakan lainnya yang bersifat urgen dan prioritas.
Baca Juga:
Gorontalo Terbitkan Pergub Pedoman Penerbitan dan Lisensi Arsitek
Ia mengatakan, kebijakan umum perubahan APBD 2023 fokus pada 10 hal, diantaranya pembiayaan program kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya belanja wajib dan mengikat.
Pembayaran sisa dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021, Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Dana Insentif Daerah (DID) kinerja tahun berjalan 2022 dan sisa Dana Alokasi Umum (DAU) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.
Ada juga pembayaran iuran BPJS Kesehatan (IWP 4 persen) bagi ASN. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan daerah, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli DPRD dan pegawai non ASN.