Pelantikan tim pembina posyandu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 222/13/VII/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 159/34/V/2025 tentang Tim Pembina Posyandu.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 oleh Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan materi optimalisasi peran tim pembina posyandu serta strategi penyusunan rencana kegiatan.
Baca Juga:
Pjs Bupati HST Minta ASN Capai Standar Pelayanan Minimal untuk Masyarakat
[Redaktur: Patria Simorangkir]