Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.
Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Baca Juga:
Profil Irjen Pol Roma Hutajulu, Perwira yang Naik Pangkat di Mabes Polri
Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
Baca Juga:
Pertamina Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Lebaran 2026
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan