Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.						
					
						
						
							Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:						
					
						
						
							- Jenis tes tambahan						
					
						
						
							- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kementerian Perdagangan Tetapkan HR CPO Naik Tipis, Imbas Permintaan dan Rencana B50
								
								
									
	
								
							
						
						
							- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes						
					
						
						
							- Bobot penilaian setiap jenis tes						
					
						
						
							- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan