Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.
Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Baca Juga:
Indonesia Segera Teken Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia di Rusia
Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
Baca Juga:
TNI dan Pemda Berhasil Pulihkan Jalur Tarutung–Sibolga Sumatera Utara Pasca Longsor
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan