GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan di Jalan MT Haryono, kawasan kota tua, dengan nilai Rp29 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Gorontalo Wiwin Tui di Gorontalo, Selasa (18/3/2025) mengatakan tersangka berinisial AA merupakan pimpinan cabang PT Rezki Alfah Jaya Abadi (RAJA) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek anggaran Tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Situbondo
"Kasus ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Gorontalo. Hari ini AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan," kata Wiwin.
Ia mengatakan tersangka AA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang memiliki kontrak senilai Rp29 miliar, yang anggarannya bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam kasus ini, perbuatan tersangka AA telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp12 miliar lebih.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Nilai tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya tersebut kata dia, mulai hari ini AA secara resmi dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo.
"Selanjutnya tersangka AA akan menjalani sidang dalam perkara ini. Dia terancam akan dijerat dengan Pasal dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara," imbuhnya.