GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Gorontalo Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah memulai tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Kita memulai tahapan PSU dengan kembali membuka pendaftaran calon bupati peserta PSU pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Jerry Massie: Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tetap Bakal Unggul Meski PSU Digelar
Pendaftaran tersebut hanya dikhususkan untuk pasangan calon nomor urut tiga (3) yang akan mengikuti PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ia mengatakan masa pengumuman pendaftaran telah dirilis sejak 4 hingga 6 Maret 2025, sementara pendaftaran calon pengganti akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.
"Kami mendatangi partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 untuk berkoordinasi terkait persiapan pendaftarannya," kata Sofyan.
Baca Juga:
Bima Arya: PSU Harus Jalan, Daerah Wajib Optimalisasi Anggaran
Ia menjelaskan apabila terjadi pergantian calon bupati dari pasangan nomor urut 3, maka bakal calon pengganti wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RSUD dr MM Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo. Jadwal tersebut berlangsung pada 7 hingga 13 Maret 2025.
Pembukaan kembali pendaftaran dalam PSU merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang berdampak pada status pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara 2024.