KPU memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan untuk menjamin proses pemilihan yang transparan dan adil.
Sebelumnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten tersebut, ada tiga pasangan calon sebagai peserta pemilihan yaitu nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Sesuai putusan MK, PSU digelar tanpa mengikutsertakan lagi Ridwan Yasin sebagai calon bupati dari nomor urut 3, namun partai pengusung dapat melakukan penggantian calon bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Patria Simorangkir]