Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Kuasa hukum korban menyatakan bahwa proses hukum penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), AH, dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum korban Nismawaty Male di Gorontalo, Selasa (29/10/2024) mengatakan sejak dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 Agustus 2024, penanganan kasus ini dinilai masih jalan di tempat, padahal pihaknya selaku pelapor telah memenuhi semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi hingga menghadirkan saksi-saksi.
Baca Juga:
Polresta Sidoarjo: Unit PPA Raih Penghargaan dari Menkesos atas Penanganan Kasus Kekerasan
"Hari ini korban kembali diundang oleh pihak penyidik PPA Polda Gorontalo untuk dikonfrontir dengan dengan saksi-saksi terlapor," kata Nismawaty.
Dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak dimintai keterangan terkait dengan satu dari rangkaian kejadian yang telah dilaporkan.
Menurutnya konfrontir yang dilakukan seharusnya terkait dengan seluruh rangkaian kejadian, mengingat saksi-saksi juga telah dihadirkan bersama dengan korban dan terlapor.
Baca Juga:
Guru di Jakarta Selatan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencabulan Siswa 13 Tahun
Selain itu, dalam agenda konfrontir itu kliennya merasa ada sejumlah kejanggalan, namun korban berpikir bahwa dirinya akan terus berupaya mencari keadilan dan penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini.
"Sebetulnya kami sudah merasa sangat jenuh atas penanganan kasus ini. Kami sangat berharap sudah ada ketetapan hukum yang pasti, mengingat kasus ini tidak kunjung menemui titik terang," kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.