Dalam penanganan-nya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo masih harus mengumpulkan keterangan termasuk saksi ahli.
Terkait dengan informasi psikolog forensik yang akan digunakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih akan menunggu konfirmasi dari pihak penyidik.
Baca Juga:
Ayah Kandung Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun di Jakarta Barat
"Yang jelas kasus ini masih sementara berproses, dan Polda Gorontalo sendiri akan selalu memberikan pelayanan terbaik," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]