Selanjutnya, Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan pihak terkait lainnya akan melakukan pengukuran kembali.
Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah pada saat pemerintah daerah akan menganggarkan pembayaran lahan tersebut.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Kita membahas bagaimana agar tanah itu segera terbayarkan dan perwakilan pemiliknya juga hadir. Selanjutnya, tinggal menunggu tim yang akan mengukur, dan kemudian kita akan anggarkan di tahun 2025. Ini demi keberlangsungan pembangunan lintas Sulawesi yang ada di depan kantor bupati," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]