WahanaNews-Gorontalo | Seorang pria Gorontalo bernama Wahyudin, melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam mobil rental.
Mobil-mobil yang ia pinjam, lalu digadaikan dengan harga bervariatif.
Baca Juga:
FBI Keluarkan Peringatan Keras, Pengguna Gmail Diminta Ganti Alamat Email Mulai 2025
Setelah modusnya dibongkar Polisi Gorontalo, sebanyak 5 mobil berhasil disita.
Mobil ini dirental dari berbagai tempat, dan digadaikan pula di berbagai tempat.
Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum mengungkap detil modusnya dalam konferensi pers Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Kata dia, modus pelaku dengan meminjam mobil di satu rental, kemudian digadaikan kembali dengan harga bervariasi.
"Mobil rental tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga berbeda Rp 25 juta hingga 30 Juta," ujar Iptu Faisal.
Dana yang didapatkan dari menggadaikan mobil-mobil ini rupanya digunakan untuk bayar hutang.