WahanaNews-Gorontalo | Seorang pria Gorontalo bernama Wahyudin, melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam mobil rental.
Mobil-mobil yang ia pinjam, lalu digadaikan dengan harga bervariatif.
Baca Juga:
Padahal Bangkrut, Bandar Kripto Penipu Hamburkan Duit Rp1,8 T
Setelah modusnya dibongkar Polisi Gorontalo, sebanyak 5 mobil berhasil disita.
Mobil ini dirental dari berbagai tempat, dan digadaikan pula di berbagai tempat.
Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum mengungkap detil modusnya dalam konferensi pers Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Kuras Harta 50 Wanita, Playboy India Ini Dicokok Polisi
Kata dia, modus pelaku dengan meminjam mobil di satu rental, kemudian digadaikan kembali dengan harga bervariasi.
"Mobil rental tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga berbeda Rp 25 juta hingga 30 Juta," ujar Iptu Faisal.
Dana yang didapatkan dari menggadaikan mobil-mobil ini rupanya digunakan untuk bayar hutang.