Lima mobil itu kini disita polisi. Ada 3 unit Toyota Innova , 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Toyota Calya.
Mirisnya, para korban Wahyudin adalah kerabat terdekatnya. Ia menggadaikan mobil dengan asas kepercayaan saja.
Baca Juga:
FBI Keluarkan Peringatan Keras, Pengguna Gmail Diminta Ganti Alamat Email Mulai 2025
Ia menyerahkan unit mobil beserta STNK saja ke para korbannya.
Demi meyakinkan para korban, Wahyudin mengaku jika mobil-mobil tersebut milik keluarganya yang sedang butuh uang.
Tidak jarang pula, ia mengaku mobil-mobil adalah milik pribadinya.
Baca Juga:
Lindungi Wajib Pajak, DJP Umumkan Nomor dan Website Penipu yang Sering Beraksi
Tidak cuma menggadaikan mobil rental, Wahyudin juga rupanya suka meminjam uang kepada kerabatnya.
Hingga kini, uang yang dipinjam mencapai Rp 72 juta. Belum ditukar hingga saat ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.[ss]