GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo yang menggelar aksi.
Kepala perwakilan ORI Gorontalo Muslimin B. Putra di Gorontalo, Senin (24/2/2025) mengatakan bahwa Ombudsman memiliki peran dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kerugian masyarakat akibat penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
"Mahasiswa rupanya masih menaruh kepercayaan terhadap Ombudsman sebagai pihak yang dianggap netral dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kampus persoalan mahasiswa," ucap Muslimin.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi menjadi ranah Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, permasalahan yang menyangkut kerugian masyarakat akibat penyelenggaraan negara, seperti tunjangan dosen yang belum dibayarkan dan pembangunan masjid menjadi kewenangan Ombudsman.
Muslimin juga mendorong mahasiswa untuk lebih cermat dalam memilah isu. ORI Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan mahasiswa dengan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Apresiasi Kolaborasi IAIN Pontianak dan UNIMAS Pelajari Warisan Budaya Lokal
"kita optimistis bisa turun, karena itu saya berharap pada tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan untuk bisa menggali informasi sejauh mungkin supaya bisa kita punya gambaran aspek kerugian masyarakatnya," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Mohamad Riski Abas, menyampaikan beberapa tuntutan yang menjadi fokus mahasiswa. Tuntutan tersebut antara lain terkait tunjangan Ketua Jurusan (Kajur) dan Sekretaris Jurusan (Sekjur) yang belum dibayarkan selama empat bulan, serta dugaan pungutan di program pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Ia juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran organisasi mahasiswa yang awalnya berjumlah Rp8 juta menjadi Rp5 juta dilakukan dengan alasan untuk penjaringan minat dan bakat. Namun, hingga saat ini anggaran tersebut belum terealisasi.