Kardianto juga menjelaskan bahwa pita-pita bea cukai yang selalu digunakan dicetak oleh Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Pada dasarnya kertas bea cukai tersebut sama dengan kertas uang, kata Kardianto.
Baca Juga:
Ada apa Dengan APH di Rokan Hilir, Rokok Ilegal Beredar Bebas Seolah Tanpa Hambatan
"Identifikasinya mirip tapi lebih detail kita punya tools-tools," imbuhnya.
Percetakan pita bea cukai semuanya dilakukan di kantor pusat Peruri.
"Walaupun ada perwakilan BI (Bank Indonesia) atau perwakilan peruri, percetakan tetap dipusat, di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Masuk Melalui Perairan Dermaga Tikus, Peredaran Rokok Ilegal di Rohil Kian Marak
Kata Kardianto, sejauh ini mereka belum menemukan adanya pita bea cukai yang bekas maupun yang palsu di Gorontalo.
"Hampir semua yang kita lakukan penangkapan ini polos (rokok tanpa pita bea cukai)," katanya.
Lanjut Kardianto, akan mudah diketahui oleh bea cukai pita bea cukai yang bekas maupun yang palsu.