“Atas keberatan dari pihak keluarga maka penyidik sesuai dengan SOP membuatkan surat pernyataan keberatan dari keluarga korban atas penolakan dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Minggu (26/3/2023).
Namun demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tim dokter forensik tetap melakukan autopsi pada bagian luar jenazah.
Baca Juga:
Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Gorontalo Gelar Sispamkota
“Maka tetap dilakukan pemeriksaan ver luar mayat yang dilakukan oleh tim dokter forensik polri serta Gorontalo dan di saksikan langsung keluarga,” tegas Wahyu.[ss]