WahanaNews-Gorontalo.co | Ratusan orang menyerbu Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Pohuwato, Gorontalo terkait sidang penganiayaan kepada Kapolsek di Pohuwato.
"Iya betul," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/11/2021).
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Peredaran Sianida Ilegal 494 Ton, Selidiki Izin Impor
Terjadinya peristiwa penggerudukan itu juga disampaikan Humas PN Marisa, Seftra Bestian.
Seftra mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 17.30 WITA tadi.
"Kejadian tadi sekitar pukul 17.30 WITA. Tiba-tiba ada ratusan orang mendatangi kantor," tutur Seftra Bestian.
Baca Juga:
70 Persen ASN Gorontalo Perempuan, BKN Puji Penerapan Manajemen Talenta
Seftra menceritakan, massa menolak penahanan yang dilakukan terhadap salah seorang terdakwa kasus penganiayaan. Terdakwa diduga menganiaya korban yang juga Kapolsek di kabupaten itu.
Sebagai informasi, atas dasar berbagai pertimbangan, PN Marisa pada Kamis (26/11/2021) menaikkan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
"Mungkin hal itu tidak diterima oleh keluarga terdakwa sehingga mereka mendatangi pengadilan," ujar Seftra.