Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian selama pelaksanaan operasi Zebara Otanaha 2024 diantaranya pengendara motor lebih dari tiga orang, pengendara melebihi kecepatan atau balap liar, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]