Setelah berhasil menguasai akses masuk dan keluar perusahaan, kelompok tersebut melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.
Pada aksi tersebut, pengunjukrasa meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasional pertambangan.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Aksi itu mengakibatkan karyawan perusahaan tidak dapat pulang ke rumah maupun masuk kerja, sehingga aksi dianggap mengganggu aktivitas perusahaan.
Selain tujuh orang saksi, penyidik juga telah mengundang perwakilan dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
"Penyidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," imbuhnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Infrastruktur di Gorontalo saat MK Bacakan Putusan
[Redaktur: Patria Simorangkir]