WahanaNews-Gorontalo | Polda Gorontalo berhasil mengungkap pemalsuan minyak goreng subsidi merk Minyakita di Gorontalo.
Polisi menyita 52 karton minyak goreng merek Minyakita dari pedagang asal Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Polisi juga menggelandangkan tersangka pelaku berinisial IB alias Meti ke rumah tahanan Polda Gorontalo.
“Modus operandinya yaitu kemasan minyak goreng Minyakita dibuka dan dimasak setelah itu dikemas kembali didalam botol bekas dengan ukuran 600ml serta 1,5 liter,” ungkap Kombes Pol Taufan Dirgantara saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).
Minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang, lalu dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk ukuran 600ml, serta Rp 25 ribu untuk ukuran 1,5 liter.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Aksi ini menurut Taufan, telah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Tujuannya, “untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi,” tutur Taufan.
Minyak Goreng subsidi pemerintah merek Minyakita pada dasarnya dipatok di Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu.
Memalsukannya jadi minyak goreng curah kemasan, tentu memberikan celah untuk tersangka ini menjualnya di atas harga HET.