“Tujuan dimasaknya kembali minyak tersebut yang pertama mengaburkan, kemudian minyakita ini telah disubsidi, dengan dia mengemas kembali tidak ada mereknya sehingga dia bebas menjual sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
BPOM Gorontalo melakukan pemeriksaan kandungan minyak goreng ini. Meski tidak didapati bahan tambahan, namun ada peningkatan tiga unsur.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
ketiga unsur tersebut antaranya unsur bilangan peroksida, adanya unsur peningkatan bilangan asam, serta unsur bilangan penyabunan.
“Hasil dari ahli tidak ada campuran yang lain, hanya saja ada peningkatan dari tiga unsur yang tadi, jadi berdasarkan keterangan ahli ini sama seperti dengan minyak goreng bekas,” tutup Kepala Satgas Pangan Polda Gorontalo.
Selain menyita 52 botol minyak goreng Minyakita yang masih tersegel, polisi juga menyita 27 botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter telah terisi.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Lalu 23 botol berukuran 600 ml, 98 buah dus kosong merek minyakita, 8 karung berisi botol minyakita.
Adapula 67 botol bekas ukuran 1,5 Liter, 1 buah kompor, 1 buah dandang, 1 buah tabung gas dan regulator, 1 buah literan, 1 buah surat izin usaha, 1 buah lembar tanda perusahaan.
IB alis Meti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.