Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendukung penuh sertifikat tanah dijadikan modal usaha dengan syarat yang menggadaikan adalah pemilik sertifikat dan benar-benar digunakan untuk modal.
“Ide Pak Menteri ini sangat membantu rakyat, terutama untuk pedagang kecil seperti UMKM yang ingin menambah modal, boleh pinjam uang di bank, tapi tidak boleh untuk konsumtif,” ujarnya.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Menteri ATR: Oh Begitu?
Ia menambahkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah bukti keseriusan pemerintah agar kepemilikan tanah masyarakat punya kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan BPN.
“Terima kasih kepada pemerintah pusat, Bapak Presiden dan Bapak Menteri Sofyan atas dukungannya. PTSL memang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, apalagi yang punya usaha UMKM/UKM. Semua ini untuk pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia maju,” katanya.[jef]