Pemindahan tempat kerja yang mungkin jauh dari tempat tinggal adalah konsekuensi yang wajar dalam pelayanan publik.
"Saya tahu ada yang mendapatkan SK jauh dari tempat tinggalnya, dan yang mengatur penempatan itu bukan gubernur, karena yang mengatur penempatan itu adalah pemerintah pusat. Bagi yang penempatannya bukan di sekolah asal sebelum jadi PPPK, saya minta kembalikan. Laksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Penjabat Gubernur juga menegaskan bahwa perjanjian kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Bagi PPPK yang tidak menjaga disiplin dan kinerja, ada kemungkinan kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Hal ini diharapkan akan mendorong para pegawai baru ini untuk memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan pendidikan di Gorontalo.[ss]