“Saat diamankan pelaku langsung dibawa tim Resmob ke Mapolda beserta barang bukti yang berada di tempat untuk pemeriksaan selanjutnya,”ujar Nur Santiko.
Barang bukti ini berupa satu buah ponsel merek Realme yang digunakan pelaku untuk memasang nomor togel online, uang tunai sebanyak Rp 675.500, dan dua lembar rekapan angka judi togel.[ss]