WahanaNews-Gorontalo| Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober atau bertepatan pada Kamis (27/10/2022).
Berikut ini sejarah kenapa tanggal 27 Oktober diperingari sebagai Hari Listrik Nasional.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Dilansir situs web Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hari Listrik Nasional ditetapkan sejak tahun 1945.
Dengan demikian, hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 merupakan peringatan Hari Listrik Nasional ke-77.
Menurut esdm.go.id, sejarah Hari Listrik Nasional ditetapkan sebagai momentum nasionalisasi perusahan-perusahaan listrik dan gas yang dulu dikuasai penjajah Jepang.
Baca Juga:
Ajang Hari Listrik Nasional 2024, PLN EPI Bawa Pulang Empat Penghargaan
Setelah direbut para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Melalui Penetapan Pemerintah No 1 tanggal 27 Oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas," dikutip dari esdm.go.id. Sejak itu, tanggal 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Dikutip dari esdm.go.id, sejarah kelistrikan Indonesia telah dimulai pada akhir abad ke-19. Waktu itu, beberapa perusahaan Belanda seperti pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.