"Barang bukti sabu sudah kita lakukan pengujian dan penimbangan di BPOM, dengan berat 1,4 gram. Rencananya akan dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per paket kecil," kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango, dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112, Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan 39,06 Gram Sabu Diamankan, AKP Sahat : Dukungan dan Peran Serta Masyarakat Sangat Penting
"Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]