Dengan adanya temuan tersebut kata dia, pihak bandara segera berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara serta personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan bersama dan pendalaman lebih lanjut terkait legalitas emas tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan bersama-sama, pihak bandara kemudian menyerahkan temuan barang bukti serta dua calon penumpang ke Satreskrim Polres Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan lebih dalam terkait legalitas barang.
Baca Juga:
Ngadu Soal Pajak, Produsen Perhiasan Datangi Purbaya
"Kedua orang calon penumpang bersama barang temuan, sudah kami serahkan ke pihak Polres Gorontalo. Hal itu untuk memastikan apakah barang tersebut legal atau tidak," kata dia.
Wakapolres Gorontalo Komisaris Polisi Wanda Dhira Bernard mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi, untuk memastikan emas tersebut diperoleh dengan cara yang sah, termasuk memiliki izin dari instansi terkait.
Menurut keterangan yang diperoleh, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Baca Juga:
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 kg Sabu di Bandara dan Hotel, Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga
Ia menegaskan pihaknya belum bisa mengkategorikan barang tersebut ilegal hingga semua proses penyelidikan selesai.
"Kami pun belum bisa melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon penumpang tersebut, namun sudah mengamankan keduanya selama 24 jam untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]