Apa Arti Magnitudo dalam Informasi Gempa yang Digunakan BMKG?
Kekuatan atau magnitudo gempa diukur dengan alat yang disebut dengan seismograf.
Baca Juga:
Wilayah Dekat Fiji Diguncang Dua Gempa Besar, Otoritas Pastikan Tidak Ada Tsunami
Dilansir dari laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB) seismograf akan mencatat getaran yang ditimbulkan oleh pergerakan permukaan tanah dalam.
Rekaman seismograf berbentuk garis yang menunjukkan variasi amplitudo gelombang yang ditimbulkan oleh gempa.
Lebih lanjut, dalam menjabarkan kekuatan gempa dikenal beberapa skala yang kerap digunakan yaitu Skala Richter (SR), Modified Mercalli Intensity (MMI), dan Skala Intensitas Gempabumi BMKG (SIG BMKG).
Baca Juga:
Ancaman Sesar Citarik: Mengungkap Jejak Sejarah dan Dampak Gempanya
1. Skala Richter (SR)
Skala Richter (SR) adalah gambaran besarnya kekuatan gempa dengan cara mengukur gelombang seismik penyebab gempa yang ditemukan oleh Charles Richter.
Penggunaan Skala Richter lebih luas digunakan untuk untuk mengukur kekuatan gempa bumi dengan rentang 1-12.