Pihak Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan P2TP2A, diharapkan bekerja sama dalam edukasi melalui penyuluhan.
Dengan harapan, pemberian penyuluhan tepat sasaran efektif memberi pendidikan seks bukan pula hanya untuk anak, namun orang dewasa perlu memiliki pengetahuan yang lebih dari cukup.
Baca Juga:
Pegawai Baru SPPG Bekasi Diserang dan Dilecehkan Atasan Saat Interview, Kasusnya Kini Diselidiki Polisi
Termasuk ancaman pidana jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Budiantara mrngatakan pihaknya mengusulkan ke pemerintah daerah setempat, untuk membuat baliho atau spanduk tentang sosialisasi pasal-pasal terkait Undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
"Ancaman hukuman yang diketahui publik, menjadi salah satu cara mencegah kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab orang akan takut melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Baca Juga:
Skandal Deepfake SMAN 11 Semarang: 15 Korban Laporkan Chiko ke Polda Jateng
Menyikapi isu penculikan anak, ia menekankan agar publik tidak panik namun lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak, memberi perlindungan dan meningkatkan pengawasan.[ss]