Gorontalo.WahanaNews.co, Provinsi Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo masih membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 WITA pada hari terakhir.
"Kami pastikan masih melayani masyarakat pemilih di hari terakhir ini untuk mengurus pindah memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hari ini tanggal 28 Oktober 2024 layanan ini kami pastikan dibuka hingga pukul 23.59 WITA," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo selaku ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Roy Hamrain di Gorontalo, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Ia mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
"Insya Allah kami KPU dan seluruh badan adhoc (PPK dan PPS) akan berada di sekretariat masing-masing hingga pukul 23.59 WITA," katanya.
Menurutnya untuk 0engurusan pindah dengan membawa KTP-el dan/atau dokumen kependudukan lainnya serta dokumen alasan pindah memilih.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Semua Surat Suara Rusak Diganti untuk Pilkada 2024
Selanjutnya, petugas akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Nanti, pemilih akan mendapatkan bukti formulir A- Surat Pindah Memilih.
Adapun alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.