Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.
Roy mengatakan sebagai tambahan informasi, masyarakat pemilih dapat mengetahui terdaftar sebagai pemilih bahkan memeriksa lokasi TPS Pilkada Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
KPU Provinsi Gorontalo juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 884.080 pemilih yang tersebar di 2.016 TPS di wilayah Provinsi Gorontalo.
Ia mengatakan karena hari ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke 96, KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilih terutama pemuda untuk datang ke TPS memberikan suara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]