Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.
Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 juta.
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
"Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Danang mengatakan pesawat berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.