WahanaNews-Gorontalo| Kasus peredaran uang palsu belakangan marak di Gorontalo, kebanyakan korban dari peredaran uang palsu tersebut para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah lanjut usia (Lansia).
Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial TD yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 7.950.000 juga diamankan polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia," kata Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
TD diringkus di rumahnya di Kelurahan Tangkiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 01.15 Wita, dini hari tadi.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dari sepeda motor hingga uang jutaan rupiah.
"Kita amankan 1 motor, 3 unit handphone dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 3,6 juta serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 4.350.000," ungkap Santiko.
Menurut Santiko, TD beraksi dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut. TD menyasar warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia.