WahanaNews-Gorontalo | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, menangkap tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat
"Mereka diduga berprofesi sebagai mucikari," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, di Gorontalo, Senin.
Ia menjelaskan, tujuh orang tersebut berhasil diamankan tim gabungan dalam waktu berbeda di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Rata rata korban maupun tersangka, kata Ade, tercatat di kisaran usia 18 hingga 21 tahun.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Kita himpun berdasarkan laporan di setiap kegiatan 'Jumat Curhat'. Kita langsung tindak lanjut hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, kata Kapolresta, pihaknya mengetahui bahwa modus yang digunakan yaitu memasang salah satu aplikasi di handphone mereka, dan menawarkan jasa prostitusi kepada pria yang berminat melalui aplikasi tersebut.
Setelah mendapatkan tamu, para tersangka ini mengarahkan tamunya untuk datang ke kamar hotel.