"Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang," katanya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka pula, harga yang ditawarkan kepada tamu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap kali transaksi, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
"Mereka telah kita tetapkan menjadi tersangka dan resmi kita tahan. Serta diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Ade Permana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tujuh tersangka pelaku TPPO di Kota Gorontalo[ss]