WahanaNews-Gorontalo | Dugaan penipuan oknum dosen terhadap polisi, ditanggapi rektor Universitas Gorontalo (UG), Sofyan Abdullah.
Menurut Sofyan Abdullah, dugaan penipuan oknum dosen terhadap polisi itu tidak ada hubungannya dengan kampus Universitas Gorontalo.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
Itu perbuatan oknum kata dia. Tidak ada praktik ilegal itu secara kelembagaan.
Ia membenarkan bahwa memang polisi yang melaporkan oknum dosen Universitas Gorontalo ke polisi, tercatat sebagai mahasiswa.
Polisi berpangkat AIPDA itu kata dia adalah mahasiswa kelas karyawan atau nonreguler.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Namun, kerugiannya sebanyak Rp 48 juta itu, bukan menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kampus tidak pernah menerima dana tersebut.
Dana puluhan juta untuk memuluskan ijazah kuliah itu, tidak disetorkan sesuai prosedur yang benar. Artinya ‘main belakang’.
Karena jika mahasiswa kuliah dengan prosedur yang benar, belajar sesuai jurusan, dan membayar uang kuliah melalui jalur resmi, maka tentu tidak akan bermasalah.