“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” tegas Sofyan.
Ia sendiri sudah melakukan pengecekan langsung kepada kepala program studi (kaprodi), bahwa polisi tersebut hanya mengikut perkuliahan selama satu semester.
Baca Juga:
Polres Dairi Diminta Periksa Istri Oknum Pengacara yang Diduga Menipu Kliennya
“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Gorontalo berpangkat AIPDA, melaporkan dua oknum pejabat Universitas Gorontalo – satu di antaranya dosen– kepada SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Polisi itu didampingi pengacaranya, Ali Rajab mendatangi SPKT pada Senin sore (6/2/2023) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
Ia melaporkan oknum pejabat kampus yang telah memerasnya hingga puluhan juta.
Kronologi:
Polisi ini diketahui menjadi mahasiswa Universitas Gorontalo sejak 2017.