“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” tegas Sofyan.
Ia sendiri sudah melakukan pengecekan langsung kepada kepala program studi (kaprodi), bahwa polisi tersebut hanya mengikut perkuliahan selama satu semester.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Gorontalo berpangkat AIPDA, melaporkan dua oknum pejabat Universitas Gorontalo – satu di antaranya dosen– kepada SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Polisi itu didampingi pengacaranya, Ali Rajab mendatangi SPKT pada Senin sore (6/2/2023) kemarin.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
Ia melaporkan oknum pejabat kampus yang telah memerasnya hingga puluhan juta.
Kronologi:
Polisi ini diketahui menjadi mahasiswa Universitas Gorontalo sejak 2017.