Saat itu kampus berjuluk “kampus perjuangan” itu membuat membuat semacam nota kesepahaman dengan Polresta.
Nota kesepahaman itu intinya mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) kepolisian dengan perkuliahan.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
Karena itu, masuklah para polisi di polres ini ke Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.
Angkatan pelapor ini menurut Ali Rajab, berjumlah 70 orang. Tidak semuanya polisi, namun sebagian besar.
Artinya, bisa mencapai 80 persen dari 70 angkatan mahasiswa non reguler itu tercatat sebagai mahasiswa saat itu.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Fake BTS Diprediksi Meningkat Jelang Lebaran
Sejalan dengan waktu, dua oknum pejabat kampus ini, mengiming-imingi para mahasiswa, satu di antaranya pelapor, dengan mendapatkan ijazah tanpa harus mengikuti perkuliahan.
Namun tidak gratis. Kebijakan ‘nakal’ itu dilakukan di luar prosedur kampus, dan para polisi ini nyatanya mengeluarkan uang mulai dari Rp 4 juta rupiah.
Polisi yang jadi pelapor ini pun tergiur. Ia memberi dua oknum dosen itu sejumlah uang, hingga jika diakumulasi mencapai Rp 48 juta.