Skala Richter 8, para pengemudi akan terganggu. Bangunan rusak dan runtuh, cabang pohon patah, dan lereng akan longsor.
Skala Richter 9 akan terjadi kepanikan massal. Gedung akan rusak berat dan runtuh, pondasi rumah rusak, pipa dalam tanah putus dan lumpur dan pasir keluar dari dalam tanah.
Baca Juga:
Gempa M 6,4 Guncang Gorontalo Dini Hari, BMKG: Tak Ada Ancaman Tsunami
Skala Richter 10 akan membuat semua tembok akan rusak dan retak, rangka rumah rusak, jembatan dan banguna dari kayu rusak, bendungan jebol, kolam dan danau meluap, jalan dan rel kereta api akan bengkok.
Skala Richter 11 pipa dalam tanah akan rusak total dan rel kereta api bengkok.
Skala Richter 12 semua barang-barang akan terlempar ke udara, batu dan barang besar berpindah, seluruh bangunan akan mengalami kehancuran.
Baca Juga:
52 Gempa Bumi Guncang Maluku, BMKG Ungkap Pentingnya Mitigasi
2. Modified Mercalli Intensity (MMI)
Skala Mercalli adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi yang mulanya ditemukan oleh seorang vulkanologis dari Italia bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Kemudian skala Mercalli dimodifikasi pada tahun 1931 oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann dan disebut sebagai Modified Mercalli Intensity (MMI).