GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Bone Bolango - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP Jakarta.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2/2025) pukul 09.00 WIB. Sekretaris DKPP, David Yama, pada Selasa menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut adalah Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025, 53-PKE-DKPP/I/2025, dan 58-PKE-DKPP/I/2025.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Dalam tiga perkara ini, DKPP akan memeriksa delapan penyelenggara Pemilu dari KPU Bone Bolango Provinsi Gorontalo, serta Bawaslu Bone Bolango.
Rincian mengenai tiga perkara tersebut, yaitu pertama perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2024. Perkara ini diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.
Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu beserta empat anggota KPU Bone Bolango yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf dan Idris Djou.
Baca Juga:
Ketua KPU Afifuddin Kena Sanksi Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi, Harta Tembus Rp6,2 Miliar
Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.
Selanjutnya, kedua adalah perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025. Perkara ini masih diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.