Dalam perkara ini, keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango Sofyan Djama beserta dua anggota Bawaslu Bone Bolango yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.
Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Bantul Dapatkan 33.000 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak
Lalu, ketiga adalah perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Abdullah Djarai dan L Qadri Bawondesz. Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu beserta empat anggota KPU Bone Bolango yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf dan Idris Djou.
Para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi secara faktual berkas pencalonan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
David mengatakan kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di ruang sidang DKPP.
Baca Juga:
Bupati Tanah Bumbu H. Zairullah Azhar Minta Petani Genjot Produksi Padi
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.