Gorontalo. WahanaNews co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek.
"Kita bersyukur Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur tersebut," kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo Yohanes Erick, di Gorontalo, Kamis
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Tetapkan Delapan Indikator dalam RKPD 2025
Peraturan Gubernur tersebut diterbitkan dalam rangka tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Gubernur ini telah dirancang sejak Tahun 2022 pada masa Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Noer berdasarkan usulan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo melalui mekanisme telaah dari Dinas PUPR-PKP.
"Kami bersyukur pada akhirnya mendapatkan payung regulasi untuk dapat berpraktik di rumah sendiri secara profesional," kata Yohanes.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan PMI Selenggarakan Pergelaran Seni Budaya
Menurutnya Pergub ini mengatur secara spesifik untuk praktik perizinan penyelenggaraan bangunan gedung yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Khusus untuk PBG di Gorontalo setiap arsitek diwajibkan memiliki lisensi arsitek. Regulasi tersebut juga diterbitkan untuk mengatur arsitek lokal, arsitek luar Gorontalo, dan arsitek asing yang akan melakukan kegiatan praktik di Gorontalo.
Pergub ini menjadi titik awal era baru berpraktik bagi para arsitek di Gorontalo, karena arsitek akan dituntut lebih profesional dan diberikan peran sebagai penanggung jawab terutama terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.