Pelamar memiliki formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan linier;
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
- Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
- Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
- Seleksi Administrasi.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi. Berikut berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi :
* Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id
* KTP Elektronik (E-KTP) Asli