Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Ujian Seleksi Kompetensi
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan